Saya yakin eman - teman yang berkecimpung didunia pelayaran, export import, atau emkl, forwarding pasti sudah tidak asing lagi dengan apa yang disebut Bill of lading atau biasa yang di kenal dengan sebutan B/L. tapi untuk yang baru mungkin belum tau, Okelah saya akan beri tau sedikit pengertian tentang B/L berdasarkan buku yang saya baca (Shipping | pengangkutan intrermodal : Export - Import Melalui Laut Edisi Ke-3 karangan Capt.R.P.Suyono Hal: 397) Bill Of Lading (B/L) atau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang didalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama, pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima) atau pemesan, jumlah B/L yang harus di tandatangani dan tanggal penandatangan.
demikian pengertian Bill of Lading, adapun jenis B/L dibahas pada postingan berikutnya tentang Jenis - Jenis Bill of Lading,
0 comments: "pengertian Bill of Lading"
Post a Comment