1.Pengertian Pelabuhan
menurut peraturan pemerintah RI no. 69 tahun 2001 tentang kepelabuhanan, yang dimaksud pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan peraitan disekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh , naik turun penumpang dan atau bongkar m uat barang yang di lengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi
Sedangkan pengertian kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melasanakan fungsi pelabuhan untuk menunjangf kelancaran, kemanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan / atau barang, keselamatan berlayar , serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda transportas.
Menurut Peraturan pemerintah RI No. 699 tahun 2001 , yang ditetapkan oleh presiden pada tanggal 17 oktober 2001 di jakarta, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memberikan peran dalam penyelenggaraan kepelabuhanan dan ditata serta di atur kembali agar sejalan dengan otonomi daerah (Lembaran Negara RI tahun 2001 No.127)
adapun penyelanggara pelabuhan antara lain unit pelaksana teknis / satuan kerja dan Badan Usaha Pelabuhan. Unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan adalah unit organisasi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota. sedangkan Badan Usaha Pelabuhan (BPU) adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus dididirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum.
2. Jenis Pelabuhan adalah Klik Disini
0 comments: "Pengertian dan Jenis Pelabuhan"
Post a Comment