Pada Pembahasan Sebelumnya di bahas tentang
Pergudangan jadi pada pembahasan kali ini kita akan coba membahas tentang
Bill of Lading.
Saya yakin eman - teman yang berkecimpung didunia pelayaran, export import, atau emkl, forwarding pasti sudah tidak asing lagi dengan apa yang disebut
Bill of lading atau biasa yang di kenal dengan sebutan B/L. tapi untuk yang baru mungkin belum tau, Okelah saya akan beri tau sedikit
pengertian tentang B/L berdasarkan buku yang saya baca
(Shipping | pengangkutan intrermodal : Export - Import Melalui Laut Edisi Ke-3 karangan Capt.R.P.Suyono Hal: 397) Bill Of Lading (B/L) atau
konosemen adalah
dokumen pengangkutan barang yang didalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama, pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian
freight dan cara pembayarannya, nama
consignee (penerima) atau pemesan, jumlah B/L yang harus di tandatangani dan tanggal penandatangan.
demikian
pengertian Bill of Lading, adapun jenis B/L dibahas pada postingan berikutnya tentang
Jenis - Jenis Bill of Lading,
READ MORE - pengertian Bill of Lading